Menu

Mode Gelap
 

TNI & Polri

Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

badge-check


					Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri Perbesar

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.

Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Persiapan Penutupan TMMD Reguler ke-128, Sertu Nursanto Pasang Umbul-Umbul di Lokasi Kegiatan

19 Mei 2026 - 07:10 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tebar 300 Ribu Benih Udang Windu di Muaragembong Bekasi

19 Mei 2026 - 06:59 WIB

Bocah 9 Tahun yang Kebingungan di Jalan Sabang Dipertemukan Kembali dengan Ibunya

19 Mei 2026 - 06:52 WIB

Prajurit Kostrad Perkuat Komitmen P4GN melalui Penyuluhan Bahaya Narkoba

19 Mei 2026 - 06:03 WIB

Di Tengah Terik Matahari, Satgas TMMD dan Warga Bangun Harapan Rumah Layak Huni

19 Mei 2026 - 05:22 WIB

Trending di TNI & Polri