Menu

Mode Gelap
 

Entertainment, Film, & Musik

Pelaku Musik Desak Perhitungan Royalti Lebih Transparan

badge-check


					Pelaku Musik Desak Perhitungan Royalti Lebih Transparan Perbesar

Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI) menggelar Temu Dialog dan Diskusi Penghitungan Royalti Musik Berbasis Penggunaan Lagu dengan Metode Proxy secara offline dan online zoom di Auditorium Gedung D Kemendiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi antara pengurus LMK PAPPRI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para anggota penyanyi, pemusik, dan pelaku industri musik yang mempertanyakan mekanisme baru penghitungan royalti berbasis penggunaan lagu melalui metode proxy.

Forum menghadirkan narasumber Candra Darusman selaku Pengawas LMKN, serta Komisioner LMKN Jusak Irwan dan Suyud Margono. Acara dipimpin Ketua LMK PAPPRI Johnny W. Maukar, SH., MM., didampingi Sekretarisnya Mila Rosa, dengan dukungan panitia Melinda Sari, Dayang Azizah, Tina Permatasari sebagai host, serta Bayu di bidang teknologi informasi.

LMKN Akui Infrastruktur Data Masih Jadi Tantangan.

Pengawas LMKN, Candra Darusman, menegaskan bahwa penyempurnaan sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti menjadi fokus utama agar pembagian royalti kepada penyanyi dan pemusik semakin adil.

Menurutnya, persoalan terbesar saat ini bukan sekadar menghimpun royalti, melainkan memastikan dana tersebut diterima oleh pemilik hak yang benar melalui sistem pendataan yang akurat.

“Selama ini tantangannya adalah bagaimana membagi royalti secara lebih adil. Kuncinya ada pada database nasional lagu dan musik yang harus terus diperbaiki agar setiap laporan penggunaan lagu bisa teridentifikasi dengan baik”, ujar Candra.

Ia menambahkan, jutaan data lagu, pencipta, penyanyi hingga ahli waris masih membutuhkan proses integrasi sehingga distribusi royalti dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

LMK PAPPRI : Anggota Butuh Penjelasan Metode Proxy

Ketua LMK PAPPRI, Johnny W. Maukar, mengatakan forum tersebut diselenggarakan sebagai respons atas banyaknya pertanyaan anggota terkait kebijakan baru LMKN.

Menurutnya, distribusi royalti tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026 menggunakan pendekatan baru, yakni hanya menghitung lagu yang benar-benar digunakan atau diputar melalui metode proxy.

“Kami mengadakan dialog ini karena anggota mempertanyakan bagaimana metode proxy menghitung royalti mereka. Pengurus LMK juga tidak ikut dalam proses penghitungan, sehingga kami meminta LMKN menjelaskan langsung kepada anggota”, katanya.

Johnny berharap penjelasan dari LMKN dapat memberikan kepastian bahwa metode proxy benar-benar valid, representatif, dan mampu diterima seluruh anggota.

Ia mengakui hingga kini LMK PAPPRI belum dapat mengirimkan Invoice distribusi royalti kepada LMKN karena banyaknya anggota yang keberatan terhadap nominal yang diterima.

“Para anggota merasa nominal royalti berubah jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga mereka membutuhkan penjelasan yang komprehensif”, ujarnya.

Mila Rosa, sekretaris LMK PAPPRI, meminta agar dalam tiap perhitungan Royalti, LMK-LMK dilibatkan, minimal sebagai validator jd bisa di evaluasi hasil perhitungannya.

LMKN harus buat SOP dan Juknis yang jelas terkait jabatan yang di emban. Supaya setiap alur kegiatan ada orang yang khusus Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan.

Jangan menggunakan indikator perhitungan yang tidak tepat untuk data pengguna yang tidak ada, karena hasilnya tidak akan VALID. Contoh : Hotel tidak ada data penggunaan lagu, lalu hitungnya menggunakan indikator apa? Karaoke/ Radio/ Televisi/ Digital? Yah tidak match akhirnya yang keluar Data Tidak Valid.

Seniman Soroti Transparansi Pengelolaan Royalti.
Sejumlah peserta dialog menyampaikan berbagai masukan terhadap sistem baru.

Tokoh musik Reynold Panggabean menilai persoalan utama berada pada transparansi mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti.

Menurutnya, para seniman perlu mengetahui secara terbuka sumber pengumpulan royalti, lokasi penggunaannya, hingga metode perhitungannya sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pelaku musik.

Dalam sesi dialog, banyak anggota LMK PAPPRI menyampaikan keberatan terhadap besaran royalti yang diterima.

Musisi Budi Ace mengaku selama 17 tahun bergabung dalam LMK belum pernah mengalami kondisi seperti saat ini.

Ia menyebut terdapat anggota yang hanya menerima royalti puluhan ribu rupiah selama enam bulan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai validitas data dan metode penghitungan yang digunakan.

Senada, pencipta lagu sekaligus penyanyi Roro Rachmawati menilai penurunan nominal royalti sangat memprihatinkan dan berharap sistem pengelolaan royalti dapat kembali memberikan kepastian bagi para pencipta lagu, penyanyi, produser, serta musisi.

Royalti Musik Dinilai Perlu Menjadi Edukasi Nasional.

Peserta dialog Maxie Mamiri, menilai pembahasan royalti musik tidak cukup hanya berada di lingkungan Kementerian Hukum.

Menurutnya, edukasi mengenai hak cipta dan royalti perlu melibatkan Kementerian Pendidikan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif hingga pemerintah daerah agar masyarakat memahami pentingnya menghargai karya musik.

Ia juga menilai peningkatan tata kelola royalti akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan industri musik nasional dan kesejahteraan para pencipta lagu.

Michael Lailossa mengatakan, lagu²nya banyak dipakai di karaoke², di daerah Maluku, Ambon, khususnya di Indonesia Timur, masa dia hanya terima Rp. 31,- tidak masuk akal dan tidak manusiawi.

“Rata-rata anggota merasa tidak percaya dengan perhitungan royalti LMKN, apakah yang menghitung tersebut sudah kompeten dalam menghitung survey, harus ada lembaga yang kompeten dalam penghitungan dan harus transparan dari berbagai faktor dan nominal yang pantas diterima untuk besaran royalti yang diterima teman teman anggota,”tegasnya.

Tika Bisono menyatakan, saya akan menyumbangkan kembali royalti yang diterimanya sebesar Rp. 2.039,- kepada LMKN, karena dinilai angka tersebut tidak benar. Nominal yang diterima teman² anggota pun banyak yang tidak masuk akal, bahkan ada yang nol/nihil.

LMKN : Metode Proxy Digunakan di Berbagai Negara.

Komisioner LMKN Jusak Irwan menjelaskan bahwa metode proxy merupakan sistem yang juga digunakan di sejumlah negara ketika data penggunaan lagu belum dapat dihimpun secara menyeluruh.

Ia mengakui sistem tersebut masih berada dalam masa transisi sehingga penyempurnaan terus dilakukan.

“Yang paling penting adalah transparansi. Teman-teman harus mengetahui uang itu berasal dari mana dan bagaimana cara menghitungnya. Proxy digunakan ketika laporan penggunaan lagu belum lengkap, dan metode ini juga dipakai di berbagai negara,” katanya.

Menurut Jusak, tujuan utama perubahan sistem adalah memastikan royalti diterima oleh pemilik hak yang benar berdasarkan penggunaan karya, bukan sekadar pembagian persentase antar lembaga sebagaimana mekanisme sebelumnya.

Diharapkan Melahirkan Kesepahaman
Temu dialog LMK PAPPRI diharapkan menjadi langkah awal membangun pemahaman bersama mengenai mekanisme penghitungan royalti berbasis penggunaan lagu melalui metode proxy.

Melalui forum tersebut, para penyanyi, pemusik, pencipta lagu, dan pengelola royalti dapat berdialog secara terbuka guna menciptakan sistem distribusi royalti yang semakin transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi seluruh insan musik Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap 8 Anak di Bekasi, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah Setiap Bulan

2 Juli 2026 - 07:07 WIB

Dari Kampus ke TikTok, Riska Harisma Bersinar

5 Mei 2026 - 11:55 WIB

Harapan di Tengah Sinisme: Pesan Mendalam dari Film “Meja Tanpa Laci”

13 Maret 2026 - 07:03 WIB

Trending di Entertainment, Film, & Musik