Jakarta Pusat – Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar Aiptu Syaifudin bersama unsur kelurahan melaksanakan kegiatan himbauan serta pembagian surat edaran larangan berjualan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Karang Anyar Raya RW 09, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini turut dihadiri Kasie Pemerintahan Kelurahan Karang Anyar, Satgas Satpol PP beserta anggota, serta FKDM, dengan tujuan menertibkan penggunaan trotoar agar kembali berfungsi bagi pejalan kaki dan menjaga ketertiban umum.
Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kondisi trotoar yang digunakan untuk berjualan sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyampaikan himbauan secara humanis kepada para PKL sekaligus memberikan surat edaran larangan berjualan di atas trotoar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sasaran kegiatan adalah para PKL yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Karang Anyar Raya, dengan pendekatan persuasif dan dialogis guna menghindari potensi konflik di lapangan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBES POL Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. “Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan penertiban, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan kebijakan yang dijalankan,” ujarnya.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban wilayah serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Di lapangan, Aiptu Syaifudin mengedepankan langkah preemtif dan preventif dengan memberikan edukasi serta imbauan langsung kepada para PKL agar mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, petugas juga melakukan pendekatan dialogis guna memastikan pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa menimbulkan gesekan. Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kegiatan ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya kesadaran para PKL terhadap aturan penggunaan fasilitas umum serta terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Warga sekitar menyambut baik langkah tersebut dan berharap penataan kawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan solusi yang tetap memperhatikan aspek sosial para pedagang.
Secara keseluruhan, kegiatan himbauan dan pembagian surat edaran kepada PKL di Jalan Karang Anyar Raya RW 09 berjalan dengan aman dan kondusif, dengan tujuan utama mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Sawah Besar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)









