Jakarta Pusat – Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat, menghadiri pertemuan bersama unsur tiga pilar dan perangkat Kelurahan Rawasari untuk membahas pengaduan masyarakat terkait kepengurusan RT di wilayah RW 03, Kelurahan Rawasari, Jakarta Pusat.
Pertemuan berlangsung pada Kamis (13/8/2026) di Aula Lantai 2 Kantor Kelurahan Rawasari. Kegiatan dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawasari Aiptu Ronianto, Babinsa Rawasari Serma Sunarto, Sekretaris Kelurahan Rawasari Sefta Habibi P., Kasi Pemerintahan Solihun, Ketua RW 03, LMK RW 03, serta Ketua RT 07/03 Rawasari.

Pertemuan tersebut digelar menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara anonim melalui kotak aduan Pendopo Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aduan tersebut berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap masa kepengurusan Ketua RT 07/03 yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Dalam pertemuan, dijelaskan bahwa Ketua RT 07/03 tercatat telah menjabat sejak 1987. Namun, berdasarkan keterangan dalam forum, yang bersangkutan memiliki SK Lurah terbaru untuk periode 2024 hingga 2029.
Pemilihan Ketua RT pada 2024 juga disebut dilakukan secara aklamasi dengan calon tunggal melalui musyawarah. Proses tersebut dihadiri perangkat kelurahan, pengurus RW, LMK, serta warga.
Pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi dan koordinasi antarunsur terkait untuk memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara proporsional dan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pertemuan selanjutnya akan dilaporkan melalui kanal Pendopo Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan kepolisian mendukung penyelesaian persoalan masyarakat melalui komunikasi dan koordinasi bersama unsur terkait.
“Setiap pengaduan masyarakat perlu mendapat perhatian dan ditangani secara objektif. Yang terpenting adalah menjaga komunikasi, mencari klarifikasi berdasarkan fakta, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas sekaligus membantu membangun komunikasi di tengah masyarakat.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan koordinasi. Perbedaan pendapat di lingkungan masyarakat hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku, tanpa menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,” kata Kompol Pengky.
Polsek Cempaka Putih mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap persoalan di lingkungan diharapkan dapat disampaikan melalui jalur pengaduan dan musyawarah yang tersedia.
Masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan. Apabila terjadi tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada Polsek Cempaka Putih atau hubungi Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)









