Menu

Otomatis

TNI & Polri

Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar

badge-check

Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar Perbesar

Jakarta — Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8–9 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Pada Selasa (8/9/2026), petugas mengecek distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Harga eceran masker yang ditemukan yakni:

KN95: Rp115.000/box
Duckbill: Rp130.000/box
Earloop: Rp50.000/box
Konvek: Rp137.000/box

Pengecekan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok, dengan harga eceran:

KN95: Rp111.000/box
Duckbill: Rp130.000/box
Earloop 4PLY: Rp90.000/box
Konvek: Rp137.000/box

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang sekaligus perkembangan harga di tingkat pelaku usaha. “Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Ardila Amry.

Hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir. Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon menjelaskan, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Victor Mackbon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

10 Sep 2026 - 05:31 WIB

Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

81 Tahun TNI AL Mengabdi Untuk Negeri, Lanal Bintan Kobarkan Semangat Jalesveva Jayamahe

10 Sep 2026 - 05:25 WIB

81 Tahun TNI AL Mengabdi Untuk Negeri, Lanal Bintan Kobarkan Semangat Jalesveva Jayamahe

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

10 Sep 2026 - 05:13 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Brimob Polda Metro Jaya Bantu Amankan Lokasi Kebakaran Lapak Limbah di Bekasi

10 Sep 2026 - 05:10 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Bantu Amankan Lokasi Kebakaran Lapak Limbah di Bekasi

Satu Sumur Sejuta Harapan, Yonarmed 12 Kostrad Mengabdi di Perbatasan

10 Sep 2026 - 04:53 WIB

Satu Sumur Sejuta Harapan, Yonarmed 12 Kostrad Mengabdi di Perbatasan
Trending di TNI & Polri