Menu

Mode Gelap
 

TNI & Polri

Polres Jakpus Sosialisasikan KUHAP Baru ke PPNS, Kombes Reynold Tekankan Sinergi Penegakan Hukum

badge-check

Polres Jakpus Sosialisasikan KUHAP Baru ke PPNS, Kombes Reynold Tekankan Sinergi Penegakan Hukum Perbesar

Jakarta – Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah PPNS dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Perhubungan DKI Jakarta, BPOM RI, Imigrasi, Bea dan Cukai, Satpol PP, hingga unsur penyidik di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sosialisasi menghadirkan narasumber ahli hukum Prof. Dr. Andre Yosua, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Joko Nugroho, serta Jaksa Pratama Daru Iqbal Mursid dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung yang membuka langsung kegiatan itu mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Polri dan PPNS dalam penegakan hukum.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara penyidik Polri, PPNS, dan jaksa penuntut umum dalam penegakan hukum di wilayah Jakarta Pusat. Dengan adanya KUHAP baru, seluruh unsur penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama agar pelaksanaannya berjalan optimal,” kata Reynold dalam keterangannya, Minggu (1/6/2026).

Reynold menjelaskan, dalam implementasi aturan baru tersebut Polri tetap memiliki fungsi sebagai penyidik utama dan koordinator PPNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Polri memiliki peran sebagai penyidik utama sekaligus koordinator pengawasan terhadap PPNS dan penyidik tertentu. Karena itu koordinasi, pengawasan, dan komunikasi antarinstansi harus semakin diperkuat,” ujarnya.

Selain itu, Reynold menyebut paradigma hukum dalam KUHAP baru juga lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dibanding pemidanaan semata.

“Asas pemidanaan dalam KUHAP baru bergeser dari yang sebelumnya bersifat retributif menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pemidanaan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dengan mengutamakan pemulihan keadaan dan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan kegiatan tersebut juga menjadi langkah memperkuat pemahaman teknis penanganan perkara antarpenyidik di wilayah hukum Jakarta Pusat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan sinergitas dan koordinasi antara penyidik Polri, PPNS, dan jaksa penuntut umum semakin solid sehingga penegakan hukum dapat berjalan profesional dan berkeadilan,” ucap Roby.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketegasan Operasi Cipta Kondisi Stasioner Polsek Sawah Besar Di Perbatasan Pusat Dan Barat

29 Juli 2026 - 22:33 WIB

Tiga Pilar Dan Bhabinkamtibmas Takziah ke Rumah Duka Ketua LMK Gunung Sahari Utara

29 Juli 2026 - 22:31 WIB

Polri Perkuat Kemitraan dengan Ojek Online, Dorong Tertib Berlalu Lintas dan Jaga Kamtibmas

29 Juli 2026 - 22:28 WIB

Patroli Cipkon Malam TNI-Polri Perkuat Kamtibmas di Menteng

29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Kantor Security Apartemen Sudirman Park, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

29 Juli 2026 - 15:37 WIB

Trending di TNI & Polri