Menu

Mode Gelap
 

TNI & Polri

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

badge-check


					Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron Perbesar

Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar aksi premanisme bermodus penarikan motor paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing. Rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H S.I.K M.H, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapores Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3/2026).

Insiden ini menimpa seorang pengendara berinisial RR saat melintas di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Rawalumbu, pada Kamis (26/2/2026) sore. Komplotan yang berjumlah enam orang tersebut memepet dan memberhentikan korban dengan dalih sepeda motor Honda Beat milik korban bermasalah dalam angsuran.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa dalam aksinya, para pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraannya meski korban sudah menegaskan bahwa motor tersebut telah lunas. Namun, para pelaku tetap mengintimidasi dan membawa korban ke suatu tempat sepi di sekitar lokasi kejadian. Karena merasa terancam dan takut akan kekerasan fisik, korban akhirnya terpaksa merelakan motornya dibawa kabur oleh komplotan tersebut.

Berdasarkan laporan korban, tim buser bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial AP dan RS di wilayah Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha Gear yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial AR, DE, JU, dan DA saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas.

Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 482 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Modus “Mata Elang” ini dinilai sangat meresahkan karena menggunakan ancaman kekerasan untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme jalanan di wilayah Bekasi.

Saat ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku debt collector di jalanan. Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta segera menuju kantor polisi terdekat atau mencari keramaian untuk meminta pertolongan guna menghindari aksi pemerasan tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Kerawanan Dini Hari, Polsek Johar Baru Sisir Titik Rawan Lewat Patroli Kewilayahan

26 April 2026 - 10:36 WIB

Apel Patroli Cipkon Dini Hari, Polsek Johar Baru Perkuat Antisipasi Guantibmas

26 April 2026 - 10:32 WIB

Cegah Dini Guantibmas, Polsek Johar Baru Intensifkan Patroli Cipta Kondisi Dini Hari

26 April 2026 - 10:30 WIB

Strategi “Jemput Bola” Satgas TMMD 128 Boalemo: Percepat Pembangunan dengan Efisiensi Distribusi Material

26 April 2026 - 10:24 WIB

Siswa Diktuk Bintara Polri Gel. I T.A 2026 Terima Pembekalan Fungsi Binmas di Polsek Johar Baru

26 April 2026 - 10:16 WIB

Trending di TNI & Polri