Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

badge-check


					Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi Perbesar

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Jakpus Bongkar 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya, 14 Tersangka Diamankan

15 Juni 2026 - 08:55 WIB

IDM Pertanyakan Sejumlah Dasar Hukum dalam Putusan CMNP vs MNC yang Sedang Banding

15 Juni 2026 - 07:10 WIB

Dua Terduga Pelaku Bullying di Kramat Dijemput Unit PPA Polres Jakpus

11 Juni 2026 - 15:41 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Rawasari Ditangkap, Polisi Ungkap Berbekal Rekaman CCTV

9 Juni 2026 - 11:43 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Ribuan Butir Diamankan

8 Juni 2026 - 01:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal