JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat sebagai wujud komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba secara berkelanjutan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EF Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Selama kurun waktu tersebut, Satres Narkoba Polres Jakpus berhasil mengungkap 8 kasus atensi dengan total 13 orang tersangka. Para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berasal dari Aceh, Sumatra










