Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Proyek Pengerukan Tanjung Perak Dinilai Sah, Tim Pembela Optimistis Terdakwa Bebas

badge-check

Proyek Pengerukan Tanjung Perak Dinilai Sah, Tim Pembela Optimistis Terdakwa Bebas Perbesar

Surabaya –Hasil Pemantauan dan Kesimpulan MPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) dalam siang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak (Perkara Nomor 47, 48, 49, 50, 51, dan 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya) menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan tidak terbuktinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kata Gofur .SH Koordinator MPPI

Menurut MPPI Dalam Closing Statement yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Tim Advokat Karyawan PT APBS yang didakwa dalam kasus dugaan Korupsi , berpendapat bahwa selama proses pembuktian Jaksa Penuntut Umum belum berhasil membuktikan dakwaannya melalui alat bukti yang diajukan di persidangan. Sebaliknya, menurut Tim Advokat, bukti surat, keterangan para saksi, serta pendapat para ahli yang dihadirkan oleh pihak pembela menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta merupakan pelaksanaan penugasan pemerintah.

Tim Advokat PT APBS menjelaskan bahwa kewenangan Pelindo dalam melaksanakan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan bersumber dari Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang hingga saat ini tidak pernah dicabut. Dengan demikian, menurut pembelaan, seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam kapasitas jabatan dan kewenangan yang sah.

Persidangan juga, menurut Tim Advokat, menunjukkan bahwa seluruh kegiatan pengerukan telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK), termasuk persetujuan penggunaan kapal dalam pelaksanaan pekerjaan. Penggunaan kapal sewa yang dipersoalkan dalam dakwaan dinilai bukan merupakan pelanggaran hukum karena para ahli maupun saksi dari industri pengerukan menerangkan bahwa praktik tersebut merupakan praktik yang lazim, diperbolehkan, dan telah lama diterapkan dalam industri pengerukan nasional.

Terkait persoalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Tim Advokat menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan persoalan administrasi yang telah diselesaikan oleh perusahaan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga menurut pembelaan tidak tepat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa.

Dalam aspek pengadaan, Tim Advokat menyatakan bahwa penunjukan langsung kepada PT APBS telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN serta ketentuan internal Pelindo yang berlaku. Para ahli pengadaan maupun ahli kepelabuhanan juga menerangkan bahwa pekerjaan pengerukan merupakan business critical asset, sehingga mekanisme pengadaan yang ditempuh memiliki dasar hukum yang jelas.

Pembelaan juga menolak tuduhan mengenai pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Tim Advokat menyatakan bahwa PT APBS tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Penggunaan kapal milik pihak lain hanyalah bentuk kerja sama operasional yang lazim dalam industri pengerukan dan telah diketahui sejak tahap evaluasi pengadaan.

Selain itu, Tim Advokat membantah dalil adanya rekayasa harga maupun kolusi. Menurut mereka, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harga penawaran, serta Owner Estimate disusun berdasarkan referensi pasar yang sah dan dinyatakan masih berada dalam batas kewajaran oleh para ahli independen. Selama persidangan, menurut pembelaan, tidak terungkap bukti yang menunjukkan adanya mark-up, manipulasi harga, maupun kesepakatan melawan hukum.

Tim Advokat juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya bukti yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi, menerima aliran dana, ataupun menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak lain. Seluruh tindakan para terdakwa, menurut pembelaan, dilakukan dalam rangka menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang sah serta melalui prosedur korporasi yang berlaku.

Menurut Tim Advokat, aspek paling mendasar dalam perkara ini adalah tidak terbuktinya kerugian keuangan negara. Fakta-fakta persidangan, menurut mereka, menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan telah selesai dilaksanakan, diverifikasi, diserahterimakan, dan memberikan manfaat nyata bagi operasional Pelabuhan Tanjung Perak. Pekerjaan tersebut disebut mampu menjaga potensi pendapatan Pelindo sekitar Rp955,07 miliar serta mempertahankan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp53,51 miliar per tahun yang berpotensi tidak terealisasi apabila pengerukan tidak dilaksanakan.

Tim Advokat juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan Penuntut Umum karena dinilai tidak didasarkan pada kerugian negara yang nyata (actual loss). Selain itu, menurut pembelaan, penghitungan tersebut memasukkan keuntungan transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha sebagai kerugian negara. Padahal para ahli akuntansi yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa transaksi antarentitas dalam satu grup usaha dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian sehingga tidak menimbulkan keuntungan maupun kerugian pada tingkat grup.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, Tim Advokat berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Tim Advokat memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa, serta menegaskan bahwa hukum pidana harus ditegakkan berdasarkan pembuktian yang nyata, objektif, dan meyakinkan, bukan atas asumsi maupun dugaan.

Majelis Hakim dijadwalkan akan memberikan putusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

 

#MPPI #MasyarakatPemantauPeradilanIndonesia #TanjungPerak #PelabuhanTanjungPerak #Korupsi #Tipikor #SidangTipikor #PengadilanTipikor #PNSurabaya #Surabaya #FaktaPersidangan #ClosingStatement #TimAdvokat #VonisBebas #PenegakanHukum #Keadilan #KerugianNegara #Pelindo #PengerukanPelabuhan #BeritaHukum #InfoHukum #Indonesia #FaktaPersID

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sela Hanya Koreksi Dakwaan, Perkara Tetap Berlanjut

23 Juli 2026 - 08:18 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung

17 Juli 2026 - 14:51 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

14 Juli 2026 - 08:51 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Semarang, 308 Ribu Butir Karisoprodol Dan 250 Kg Bubuk Karisoprodol Disita

13 Juli 2026 - 04:18 WIB

Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Penganiayaan di Lima Lokasi

11 Juli 2026 - 15:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal