Menu

Mode Gelap
 

TNI & Polri

Rakorda Satgas SABER Pangan di Polda Metro Jaya, Beras hingga Cabai Diawasi

badge-check


					Rakorda Satgas SABER Pangan di Polda Metro Jaya, Beras hingga Cabai Diawasi Perbesar

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi Daerah Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Rakorda berlangsung di Ruang Satgas Tipidkor Lantai 1, Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026), sebagai langkah sinergi lintas instansi untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan pengawasan menyasar komoditas strategis agar terbebas dari residu, pestisida, formalin, dan aflatoksin. “Indikator pelanggaran di antaranya kontaminasi melebihi batas aman, pangan kedaluwarsa yang dijual kepada konsumen, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy menyampaikan, pengawasan dilaksanakan dengan mengacu pada Perbadan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Komoditas yang menjadi sasaran pengecekan meliputi kedelai, telur ayam, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, beras, bawang putih, bawang merah, cabai, hingga jagung.

Terkait mekanisme penanganan, Edy menyebut langkah dilakukan berjenjang dari preemtif hingga represif. “Preemtif melalui sosialisasi, edukasi, pemantauan dan imbauan; preventif melalui monitoring, peringatan dini dan teguran; represif melalui penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana yang disengaja dan berdampak luas sebagai ultimum remedium,” ujarnya.

Selanjutnya Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran label dan mutu, dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pengamanan pangan segar, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran, rekomendasi pencabutan perizinan berusaha, hingga penarikan pangan segar dari peredaran.

Sementara itu Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) Dr Ir Budi Waryanto menyoroti kebijakan khusus beras dan minyak goreng agar ketersediaan tetap terjaga. “Beras SPHP 2026 berhasil mengusulkan anggaran Maret sampai Desember 800 ribu ton, dengan penambahan teknis seperti penjualan dalam bentuk kemasan 2 kilogram,” jelasnya.

Selain itu Ia menambahkan evaluasi distribusi minyak goreng akan dilakukan dan produsen yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Permendag. Rakorda ini turut dihadiri unsur dinas terkait DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bulog wilayah, serta jajaran Kasat Reskrim hingga Bandara Soetta sebagai wujud kolaborasi pengawasan yang humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dandim 0510/Trs Panen Raya Jagung Kuartal II Bersama Kasdam Jaya

16 Mei 2026 - 16:50 WIB

Intensifkan Patroli Maung, Kodim Tigaraksa Amankan 5 Titik Rawan

16 Mei 2026 - 16:48 WIB

Duduk Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Kebon Kosong Hadir Menjaga Keamanan dengan Hati

16 Mei 2026 - 16:38 WIB

Bhabinkamtibmas Kebon Kacang Sambangi Ketua RT 07/05, Perkuat Sinergi Cegah Tawuran

16 Mei 2026 - 16:35 WIB

Sambang Doalogis di Stadion Asiop Arcici, Polsek Cempaka Putih Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

16 Mei 2026 - 16:30 WIB

Trending di TNI & Polri