Jakarta Pusat — Pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Bantar Gebang dan Ketahanan Pangan bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Tanah Abang, Ibu Utami, dan dihadiri oleh unsur tiga pilar serta stakeholder terkait, di antaranya para Lurah se-Kecamatan Tanah Abang, Kepala Satpel Lingkungan Hidup, KPKP, Pertamanan dan Hutan Kota, Pendidikan, Dewan Kota, Formapel, Babinsa, Bhabinkamtibmas, FKDM, LMK, TP PKK, pengelola bank sampah, serta perwakilan Ketua RW dan RT.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang merupakan kebijakan strategis dalam rangka mengurangi volume sampah serta mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran dalam pemilahan sampah, optimalisasi bank sampah, serta pemanfaatan sampah organik.
Selain itu, dibahas pula terkait penguatan ketahanan pangan di wilayah melalui pemanfaatan lahan terbatas dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung ketersediaan pangan secara mandiri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa Dari sisi kamtibmas, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut serta menjaga kebersihan lingkungan, yang berdampak pada terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo menambahkan bahwa Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada masyarakat dalam implementasi kebijakan tersebut.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)









