Jakarta Pusat – Tiga pilar Kecamatan Senen bersama sejumlah petugas gabungan menggelar penertiban karaoke jalanan, pedagang, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan apel konsolidasi di Kantor Kecamatan Senen, Jalan Kramat Raya Nomor 114, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Apel dipimpin oleh Camat Senen, Erick, sebelum petugas bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran penertiban.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan meliputi kawasan lampu lalu lintas (TL) Kwitang di Jalan Prajurit Usman Harun KKO, Blok 1 dan Blok 2, Taman HKSN, serta area depan GOR Senen.Penertiban ini melibatkan unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Senen, Polsek Senen, dan Koramil Senen. Sejumlah instansi terkait turut diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Petugas yang terlibat terdiri dari Camat Senen, Lurah Senen, Kapolsek Senen, Danramil Senen, unsur pengamanan kecamatan, Satpel Perhubungan Kecamatan Senen, Bhabinkamtibmas, Babinsa, gabungan Satpol PP se-Kecamatan Senen, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Dinas Sosial Kecamatan Senen.
Berdasarkan data kekuatan personel, sebanyak 61 petugas gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Personel terdiri dari 7 anggota Polsek Senen, 6 anggota Koramil Senen, 3 ASN Kecamatan Senen, 20 personel Satpol PP Kecamatan Senen, 5 personel Kelurahan Senen, 5 personel Dinas Perhubungan, 3 personel Dinas Sosial, 6 personel FKDM, dan 6 personel PPSU Kelurahan Senen.
Kegiatan ini melibatkan unsur lintas instansi sebagai bentuk sinergi dalam penataan wilayah dan penanganan permasalahan sosial di kawasan Kecamatan Senen.
Melalui kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban di sejumlah titik yang telah ditentukan sesuai dengan sasaran kegiatan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)








