Menu

Mode Gelap
 

Kasus

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Andir Bayongbong, Warga Geram

badge-check


					Tumpukan Sampah di Jalan Raya Andir Bayongbong, Warga Geram Perbesar

Garut– Tumpukan sampah terlihat menumpuk di Jalan Raya Andir, Bayongbong, Garut, tepatnya di jalur menuju Pasar Andir. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena sampah dibuang sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketua RW 005 Desa Mulyasari, Bayongbong, mengaku tidak mengetahui siapa yang membuang sampah di pinggir jalan tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang membuangnya. Tiba-tiba sampah sudah menumpuk di lokasi,” ujarnya.

Lokasi penumpukan sampah berada di Kampung Narontong, RT 02 RW 05, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Garut. Warga sekitar pun merasa geram dengan ulah masyarakat yang tidak disiplin dalam membuang sampah. Mereka menilai perilaku tersebut merusak kebersihan lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Kalau dibiarkan, sampah bisa menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas warga maupun pedagang di pasar,” kata salah seorang warga.

Fenomena sampah menumpuk di ruang publik ini kembali menegaskan perlunya kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah desa bersama warga diharapkan dapat mencari solusi, termasuk menyediakan tempat pembuangan sementara yang lebih teratur, agar masalah serupa tidak terulang.
Kang Aden

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Kepemilikan Kuat, DPRD DKI Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:41 WIB

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

1 Februari 2026 - 12:52 WIB

Menyerang Wartawan adalah Serangan terhadap Publik

31 Januari 2026 - 23:50 WIB

Lahan Bekas Verponding Digunakan untuk Jalan dan Taman, Ahli Waris Gelar Audensi dengan Komisi D DPRD DKI

28 Januari 2026 - 13:59 WIB

Dr. Arif dan Dr. Indra Patahkan Argumen Termohon, Penghentian Penyidikan Sukabumi Dinilai Tidak Sesuai Due Process

22 Januari 2026 - 04:55 WIB

Trending di Kasus