Menu

Mode Gelap
 

Kasus

Kasus Perselisihan Ronald Sinaga dan Rizal Diselesaikan Lewat Restorative Justice

badge-check


					Kasus Perselisihan Ronald Sinaga dan Rizal Diselesaikan Lewat Restorative Justice Perbesar

Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi penyelesaian perkara perselisihan antara Ronald Sinaga dengan Rizal dan Rendi melalui mekanisme restorative justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Proses penyelesaian tersebut dilakukan setelah kedua pihak mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik. Polisi menyebut langkah damai ditempuh karena masing-masing pihak telah mengakui kesalahan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan penyelesaian melalui restorative justice dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada hari ini kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Mereka telah saling memahami, mengakui kesalahan, dan saling memaafkan sehingga proses penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Braiel kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Braiel mengatakan pihaknya tetap mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menangani setiap laporan masyarakat.

“Polri hadir tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, tentunya dengan tetap mengacu pada aturan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menuturkan proses mediasi berlangsung dengan kondusif dan dihadiri kedua belah pihak beserta keluarga.

“Kedua pihak telah menyampaikan permohonan maaf dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Kami berharap setelah adanya restorative justice ini tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Roby

Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice serta saling mencabut laporan, maka penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan Peraturan hukum yang berlaku.

 

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KSOP dan Hubla Sebut Pengerukan Tanjung Perak Tak Bermasalah, FSP BUMN Bersatu Angkat Bicara

7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Dugaan Pungli Pendidikan Menguat, Pimpinan Disdik Banyuwangi Dikabarkan Segera Dipanggil

28 April 2026 - 05:45 WIB

Polisi Selidiki Kasus Siram Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu

27 April 2026 - 11:07 WIB

Hendra Karianga: Status Saksi Bukan Pelaku, NHM Tak Bisa Diseret

20 April 2026 - 05:43 WIB

Dana Umat Rp28 Miliar Raib, Suster Natalia: Ini Uang Masa Depan Jemaat

10 April 2026 - 16:26 WIB

Trending di Kasus