Menu

Otomatis

Kasus

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

badge-check

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum Perbesar

BOGOR – Pengacara Muhammad Ari Pratomo berharap aparat penegak hukum segera memproses perkara dugaan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi menggunakan Artificial Intelligence (AI) yang diduga dilakukan oleh dua orang saat masih berada di lingkungan sekolah.

Harapan tersebut disampaikan Muhammad Ari Pratomo setelah mendampingi dua orang saksi dalam pemeriksaan di Polres Kabupaten Bogor.

Menurut Muhammad Ari Pratomo, berdasarkan keterangan para saksi yang didampinginya, kedua orang yang diduga terlibat tersebut disebut pernah membuat gambar maupun video bermuatan pornografi dengan menggunakan teknologi AI dan kemudian diduga menyebarkannya.

Para saksi, kata dia, mengaku mengetahui dugaan perbuatan tersebut secara langsung dan pernah menanyakan hal tersebut kepada pihak yang diduga terlibat.

“Para saksi yang saya dampingi menyaksikan langsung dan menanyakan langsung kepada yang diduga melakukan. Dari keterangan para saksi, yang bersangkutan mengakui menggunakan AI untuk membuat video-video dan foto-foto bermuatan pornografi yang kemudian diduga disebarluaskan,” ujar Muhammad Ari Pratomo.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang diterimanya, dari telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut ditemukan konten dalam jumlah sangat banyak. Jumlahnya disebut mencapai ribuan, sehingga terdapat dugaan jumlah orang yang terdampak juga cukup besar.

Namun demikian, Muhammad Ari Pratomo menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi LP/B/1143/V/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 19 Mei 2026.

Sebagai kuasa hukum dua orang saksi, Muhammad Ari Pratomo menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap para korban.

Menurutnya, dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut tidak hanya dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis para korban, tetapi juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam dunia pendidikan di Kabupaten Bogor.

“Perbuatan seperti ini tentu sangat memprihatinkan karena dampaknya bisa besar terhadap psikologis para korban. Ini juga menyangkut lingkungan pendidikan di Kabupaten Bogor. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini terulang dan kemudian berdampak kepada anak-anak kita yang sedang menempuh pendidikan,” katanya.

Muhammad Ari Pratomo juga mengingatkan para pelajar dan anak muda agar tidak menyalahgunakan teknologi AI untuk membuat maupun menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menjadi sarana untuk merugikan, mempermalukan, atau menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Ia berharap perkara tersebut dapat segera ditangani secara profesional dan tidak berlarut-larut, sehingga para saksi maupun pihak yang diduga menjadi korban dapat kembali fokus menjalani pendidikan dan kehidupannya.

“Kami berharap perkara ini segera diproses dan tidak bertele-tele. Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-buktinya cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap segera dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” ujar Muhammad Ari Pratomo.

Ia juga berharap apabila dari hasil pemeriksaan dan proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan kedua orang yang diduga sebagai pelaku, aparat dapat mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang bukti-buktinya cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu harus diproses sesuai hukum. Penanganan yang cepat juga penting untuk mencegah dugaan penyebaran konten tersebut terus berlanjut,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Status dua orang yang disebut dalam berita ini masih sebagai terduga, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Identitas saksi dan pihak yang diduga menjadi korban tidak dicantumkan demi menjaga privasi dan perlindungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

15 Sep 2026 - 09:14 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan

14 Sep 2026 - 13:25 WIB

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan

Dibohongi, Diniduri, Lalu Ditinggal — Satu Tahun Laporan Mandek, Pelapor Hancur Berkali-kali

8 Sep 2026 - 14:48 WIB

Dibohongi, Diniduri, Lalu Ditinggal — Satu Tahun Laporan Mandek, Pelapor Hancur Berkali-kali

PPPSRS Kalibata City Siapkan Musyawarah 2026–2029, 9 Anggota Panmus Resmi Terpilih

6 Sep 2026 - 04:15 WIB

PPPSRS Kalibata City Siapkan Musyawarah 2026–2029, 9 Anggota Panmus Resmi Terpilih

Praktisi Hukum Sunggul Sirait: Laporan Makar Budi Arie Hanya Ilusi Yuridis

3 Sep 2026 - 09:55 WIB

Praktisi Hukum Sunggul Sirait: Laporan Makar Budi Arie Hanya Ilusi Yuridis
Trending di Kasus