JAKARTA, 14 September 2026 — Persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat tidak hanya berkutat pada siapa yang tercatat sebagai pemegang sertifikat. Kuasa Hukum Ahli Waris mendorong penyidik Polda Metro Jaya menelusuri seluruh rangkaian dokumen dan riwayat tanah untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan objek tanah yang dipersoalkan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Kuasa hukum ahli waris, di antaranya Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., menilai terdapat sejumlah aspek yang menurut mereka perlu diklarifikasi, mulai dari asal-usul tanah, data fisik dan yuridis, status pemegang hak hingga penggunaan SHP tersebut dalam pelaporan kepada Puspomad.
Penting ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berada dalam ranah pemeriksaan dan pembuktian. Keterangan yang disampaikan kuasa hukum merupakan posisi pihak yang mereka wakili dan bukan kesimpulan hukum mengenai keabsahan SHP maupun adanya tindak pidana.
Riwayat Tanah Perlu Dicocokkan
Pihak ahli waris mengajukan riwayat penguasaan tanah yang antara lain dikaitkan dengan Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi serta Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.
Menurut kuasa hukum, kedua dokumen tersebut disebut telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008.
Pihak ahli waris menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan sertifikasi atas tanah yang mereka klaim berdasarkan riwayat keluarga tersebut.
Namun, keberadaan dokumen girik maupun klaim riwayat penguasaan tanah tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari bahan pembuktian, yang harus dibandingkan dengan dokumen pertanahan lainnya.
Asal-Usul SHP Jadi Titik Pemeriksaan
Kuasa hukum meminta penyidik tidak berhenti pada keberadaan SHP Nomor 75, tetapi memeriksa bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan dan bagaimana riwayat hak atas objeknya.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah kaitan dengan bekas Eigendom Verponding Nomor 6934. Mereka meminta dilakukan pencocokan untuk mengetahui apakah objek tersebut benar-benar sama dengan tanah yang berada di Tendean 41.
Pencocokan itu dapat mencakup lokasi, luas, batas tanah serta dasar hak.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek yang menjadi pokok perkara.
Peralihan Hak Juga Dipertanyakan
SHP Nomor 75 disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI. Dalam perkara ini kemudian muncul penggunaan sertifikat tersebut oleh PFN.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar administrasi yang melandasi hubungan tersebut, termasuk kemungkinan adanya dokumen peralihan, izin peralihan maupun pencatatan pada Kantor Pertanahan.
Soal ada atau tidaknya proses peralihan serta keabsahan administrasinya merupakan hal yang harus dipastikan melalui dokumen resmi dan keterangan instansi terkait, bukan semata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Penggunaan Sertifikat dalam Pelaporan
Selain riwayat sertifikat, penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad turut diminta untuk ditelusuri.
Kuasa hukum ingin mengetahui konteks penggunaan dokumen tersebut, siapa yang menggunakannya serta informasi apa yang diketahui ketika pelaporan dilakukan.
Perkara tersebut disebut kemudian berkembang hingga proses hukum di Pengadilan Militer.
Meski demikian, hubungan antara penggunaan sertifikat dan proses hukum berikutnya juga masih membutuhkan pembuktian berdasarkan kronologi, dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.
Semua Pihak Perlu Diberi Ruang Klarifikasi
Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui riwayat dan administrasi objek tanah, termasuk Kantor Pertanahan, instansi yang berkaitan dengan penerbit atau pemegang hak, PFN serta pihak yang mengetahui proses pelaporan kepada Puspomad.
“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.
Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul SHP Nomor 75, kesesuaian objek, status hak serta proses administrasi yang menyertainya.
Pada prinsipnya, posisi pemberitaan ini tetap menempatkan keterangan kuasa hukum sebagai klaim atau permintaan dari pihak ahli waris. Keabsahan dokumen, status hak, maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.








