Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN SINDIKAT PENGEDAR TEMBAKAU SINTETIS SEBERAT 995 GRAM DISEBUAH DIPEMUKIMAN PADAT YANG DIEDARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL

badge-check

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN SINDIKAT PENGEDAR TEMBAKAU SINTETIS SEBERAT 995 GRAM DISEBUAH DIPEMUKIMAN PADAT YANG DIEDARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL Perbesar

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam operasi yang dilakukan, Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis dan menyita barang bukti dengan total berat bruto sekitar 995 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan pemukiman padat di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial R. (27) di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut dititipkan oleh W. (28) untuk didistribusikan kepada para pemesan.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni R. (26) dan M. (21). Keempat pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di wilayah Jakarta Timur. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti pendukung berupa ratusan paket tembakau sintetis siap edar, bahan dan peralatan produksi, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, jeriken berisi cairan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut menjalankan modus operandi dengan memasarkan tembakau sintetis menggunakan sistem mapping, yakni meletakkan barang pesanan di titik tertentu sesuai arahan yang diberikan kepada pembeli melalui media sosial.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, “ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis. Melalui investigasi digital, aparat telah berhasil mengamankan Empat orang tersangka di empat lokasi yang berbeda yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas penjualan hasil produksi. Dari hasil penggeledahan telah diamankan barang bukti tembakau sintetis yang telah dikemas siap edar dengan berat bruto 995 Gram,  vegetasi herbal 850 Gram,  prekursor, timbangan digital, alat masak, masker produksi, perangkat komunikasi yang terdapat jejak digital pemesanan bahan baku kimia, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana”.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pentidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 68 Kasus Peredaran Obat Berbahaya, Sita 118.494 Butir Obat Keras Ilegal

31 Juli 2026 - 09:11 WIB

Proyek Pengerukan Tanjung Perak Dinilai Sah, Tim Pembela Optimistis Terdakwa Bebas

30 Juli 2026 - 18:21 WIB

Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sela Hanya Koreksi Dakwaan, Perkara Tetap Berlanjut

23 Juli 2026 - 08:18 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung

17 Juli 2026 - 14:51 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

14 Juli 2026 - 08:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal