Jakarta Pusat – Sebanyak 34 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Sidang dengan Nomor Perkara 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Perkara tersebut melibatkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.

Sebelum pelaksanaan pengamanan, personel terlebih dahulu mengikuti apel pada pukul 09.45 WIB. Apel dipimpin Aipda Supartono selaku Maya 1.1 Polsek Kemayoran untuk memastikan kesiapan seluruh personel dalam melaksanakan tugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menekankan agar setiap personel menjalankan tugas pengamanan secara profesional, humanis dan penuh tanggung jawab. Kehadiran personel diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, peserta sidang maupun seluruh pihak yang berada di lingkungan pengadilan.
“Setiap personel harus menjaga sikap dan penampilan selama melaksanakan tugas. Laksanakan pengamanan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Bambang Santoso, S.H., M.H., CPHR., mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan aman, tertib dan kondusif.
“Kami memastikan personel siap memberikan pelayanan dan pengamanan selama proses persidangan. Anggota kami tekankan untuk tetap profesional, menjaga sikap serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas,” kata Bambang.
Dalam apel tersebut, Aipda Supartono mengingatkan personel bahwa pengamanan sidang merupakan bagian dari pelayanan kepolisian. Ia meminta seluruh anggota memahami tugas masing-masing dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
Adapun kekuatan pengamanan terdiri dari satu personel Sat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat, 23 personel Ditpolairud, serta 10 personel Polsek Kemayoran. Seluruh personel ditempatkan sesuai kebutuhan pengamanan di sekitar lokasi persidangan.
Polisi memastikan pengamanan dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran personel juga diarahkan untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)








