Menu

Mode Gelap
 

Kasus

Sengketa Tanah Ambo Masse: Bukti Lengkap, Putusan Justru Ditangguhkan

badge-check


					Sengketa Tanah Ambo Masse: Bukti Lengkap, Putusan Justru Ditangguhkan Perbesar

Poso – Tragedi keadilan kembali mengoyak lembaga pengadilan. Kali ini terjadi dalam perkara sengketa tanah

atas nama Ambo Mase, yang berhadapan dengan Kardia (istri pertama) dan Rismayanti (istri ketiga) sebagai tergugat di Pengadilan Agama Poso.
Ironisnya, perkara ini telah bergulir hampir lima bulan lamanya. Namun hingga kini, putusan yang dinanti pihak ahli waris belum juga dibacakan. Bahkan, putusan yang seharusnya dibacakan justru kembali ditunda dengan alasan menunggu hasil musyawarah majelis hakim.
“Kasus ini sudah berjalan hampir lima bulan. Kami mempertanyakan, mengapa sampai hari ini putusan belum juga dibacakan,” ujar Paisal, perwakilan ahli waris, dengan nada kecewa.
Paisal menegaskan bahwa pihak ahli waris telah memenuhi seluruh alas hak atas objek tanah yang disengketakan. Semua dokumen kepemilikan telah diserahkan, diperlihatkan, dan diteliti oleh pihak Pengadilan Agama Poso.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan hukum. Surat-surat kepemilikan juga sudah diperiksa dan diteliti keabsahannya oleh pengadilan,” terang Paisal.
Sementara itu, Teguh, selaku kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa perkara dengan Nomor 139/Pdt/G/2025/PA telah memenuhi seluruh ketentuan hukum acara, termasuk proses mediasi di Pengadilan Agama Poso.
“Secara prosedur hukum, perkara ini sudah lengkap. Tidak ada tahapan yang dilanggar, termasuk proses mediasi yang telah dijalankan sesuai aturan,” tegas Teguh.
Namun seiring berjalannya waktu, pihak ahli waris mulai melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Paisal menyebut, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan, seharusnya majelis hakim sudah dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada ahli waris.
“Akan tetapi, putusan justru kembali ditunda hingga tanggal 24 dengan alasan menunggu hasil musyawarah majelis hakim. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami,” tukas Paisal.
Paisal berharap agar Pengadilan Agama Poso benar-benar menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir pencari keadilan, dengan memutus perkara secara seadil-adilnya tanpa tekanan dan kepentingan apa pun.
“Kami ini masyarakat kecil. Kami masih percaya pada legitimasi dan integritas hakim Pengadilan Agama Poso,” imbuhnya.
Lebih jauh, pihak ahli waris berharap kasus yang mereka alami dapat berujung pada keadilan yang sesungguhnya.
“Kami yakin masih banyak hakim yang berhati bersih dan berpihak kepada masyarakat kecil. Apabila pengadilan memenangkan pihak ahli waris, kami akan menyisihkan sebagian untuk pembangunan masjid, sedekah amal jariyah almarhum, serta membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Komang Ani Jadi Sorotan, Lansia 69 Tahun Ditahan Meski Menang Sengketa Tanah hingga PK

20 Mei 2026 - 06:08 WIB

Kasus Perselisihan Ronald Sinaga dan Rizal Diselesaikan Lewat Restorative Justice

8 Mei 2026 - 04:19 WIB

KSOP dan Hubla Sebut Pengerukan Tanjung Perak Tak Bermasalah, FSP BUMN Bersatu Angkat Bicara

7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Dugaan Pungli Pendidikan Menguat, Pimpinan Disdik Banyuwangi Dikabarkan Segera Dipanggil

28 April 2026 - 05:45 WIB

Polisi Selidiki Kasus Siram Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu

27 April 2026 - 11:07 WIB

Trending di Kasus