Menu ✖

Otomatis

Kasus

Sukabumi: Prapradilan Penghentian Penyidikan Diadili, Advokat Klaim Ada Bukti Permulaan yang Cukup

badge-check

Sukabumi: Prapradilan Penghentian Penyidikan Diadili, Advokat Klaim Ada Bukti Permulaan yang Cukup Perbesar

Sukabumi 20 Januari 2026 : Sidang perkara pengujian sah tidaknya penghentian Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti di gelar di Pengadilan Negeri sukabumi, teregister dengan nomor perkara no.5/Pid.Pra/2025/PN.Skb.

Pemohon diwakili kuasa hukumnya dari DRH & Partners tampak hadir Dasep Rahman Hakim,SH ,MH., Ikram Tumiwang, SH. Fedrick Hendrik kandai,SH. beserta Advokat Advokat muda lainnya, terlihat juga pentolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Angga Prawira SH. Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile Nurhikmat, SH. dan kawan kawan, sedangkan termohon Prapradilan adalah Penyidik dari Kepolisian Resort sukabumi Kota.

Dasep yang dihubungi media melalui saluran seluler menjelaskan “betul kami sebagai kuasa pemohon prapradilan, pengujian sah dan tidaknya penghentian penyidikan oleh Polres Sukabumi Kota dengan alasan tidak cukup bukti.

Lebih lanjut dasep menyampaikan kedudukan Klien Kami adalah korban dugaan tindak pidana pemalsuan sekarang posisi pemohon prapradilan, awalmula pada tgl 15 mei 2025 klien kami melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian resort Sukabumi kota, pada tahap penyelidikan telah dilakukan gelar perkara dan telah dinaikan setatusnya ke penyidikan, desember 2025 penyidik Kepolisian Resort sukabumi kota menginformasikan kepada kami bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Ada keanehan bagi kami tiba tiba penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal sebelumnya telah jelas penyidik menginformasikan kekita bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya kami uji penghentian penyedikan ini lewat Prapradilan.

Dengan berlakunya KUHAP baru dan KUHPnasional serta UU No.1 Tahun 2026 sebagai tolak ukur Objek Prapradilan yang diperluas. Kita uji apakah dihentikan alasan tidak cukup bukti sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru thn 2025 serta dan apakah telah sesuai dengan azas due process of law.

“Hari ini agenda sidang jawaban dari termohon, lanjut Replik dan duplik,”ungkap Dasep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Janji Aktivasi IUP Berujung Wanprestasi? Kuasa Hukum Mahendra Ancam Tempuh Jalur Hukum

25 Sep 2026 - 10:56 WIB

Janji Aktivasi IUP Berujung Wanprestasi? Kuasa Hukum Mahendra Ancam Tempuh Jalur Hukum

H. Jaenudin Laporkan PT Mulia Sawit Agro Lestari, Diduga Serobot Lahan Kebun Karet Seluas 12 Hektare

21 Sep 2026 - 23:41 WIB

H. Jaenudin Laporkan PT Mulia Sawit Agro Lestari, Diduga Serobot Lahan Kebun Karet Seluas 12 Hektare

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

15 Sep 2026 - 09:14 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

14 Sep 2026 - 19:05 WIB

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan

14 Sep 2026 - 13:25 WIB

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan
Trending di Kasus