Menu ✖

Otomatis

MA & Kejaksaan

Tekankan Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Kewaspadaan Keamanan Sistem

badge-check

Tekankan Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Kewaspadaan Keamanan Sistem Perbesar

Jakarta, Humas MA – Selasa, 27 Oktober 2026. Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial sebagai alat bantu analisis perkara wajib dibarengi dengan kewaspadaan tinggi terhadap keamanan sistem. Dengan mempelajari sistem keamanan data dan melakukan anonimisasi data demi mencegah kebocoran informasi serta menjaga kerahasiaan perkara.

Pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem peradilan harus tetap menjunjung tinggi etika yudisial, independensi hakim, dan perlindungan data pribadi. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan pada hari kedua Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (27/10/2026).

Materi bertajuk “Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Perlindungan Data pada Era AI” disampaikan oleh Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Siber dan Hukum Perlindungan Data Pribadi serta Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dalam paparannya, Prof. Sinta Dewi menekankan bahwa AI merupakan alat bantu, bukan pengganti hakim. Pemanfaatannya harus dilakukan secara etis, aman, proporsional, dan transparan, tanpa mengurangi independensi serta tanggung jawab hakim dalam melakukan penalaran yudisial dan menjatuhkan putusan.

Salah satu perhatian penting adalah larangan mengunggah data pribadi para pihak berperkara secara sembarangan ke dalam sistem AI. Dokumen perkara yang memuat nama, NIK, alamat, informasi keuangan, data anak, maupun informasi sensitif lainnya harus dilindungi agar tidak menimbulkan risiko kebocoran informasi, penyalahgunaan identitas, serta pelanggaran hukum dan etika peradilan.

Penggunaan AI untuk membantu analisis perkara perlu mengutamakan data yang telah dianonimisasikan secara memadai, memperhatikan keamanan sistem, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi dan kebijakan lembaga peradilan.

Melalui materi ini, ditegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengesampingkan kerahasiaan perkara, independensi hakim, dan perlindungan hak para pencari keadilan. Hakim tetap memegang tanggung jawab penuh atas proses dan hasil penalaran yudisial, sedangkan AI hanya berfungsi sebagai sarana pendukung untuk mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Sumber : Al Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MKH sebagai Forum Pembelaan Diri bagi Hakim

28 Okt 2026 - 08:10 WIB

MKH sebagai Forum Pembelaan Diri bagi Hakim

Pelatihan Legal Drafting: Perlunya Pedoman Pembentukan PERMA

28 Okt 2026 - 08:08 WIB

Pelatihan Legal Drafting: Perlunya Pedoman Pembentukan PERMA

Dari Kritik hingga Apresiasi, PN Manado Dengarkan Suara Publik

28 Okt 2026 - 08:06 WIB

Dari Kritik hingga Apresiasi, PN Manado Dengarkan Suara Publik

Simak! KY Gelar Diskusi Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

28 Okt 2026 - 08:04 WIB

Simak! KY Gelar Diskusi Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Jangan Salah Unggah, Ini Ketentuan TOEFL/IELTS dalam Seleksi Calon Hakim 2026

27 Okt 2026 - 08:11 WIB

Jangan Salah Unggah, Ini Ketentuan TOEFL/IELTS dalam Seleksi Calon Hakim 2026
Trending di MA & Kejaksaan